PRODUK PEMBIAYAAN DENGAN AL-MURABAHAH
Dosen Pengampu : Gita Danupranata .SE,.MM
disusun oleh:
Fitriani Setiawani (20140730021)
Nurfina Rofi’ah (20140730029)
Nurul Khanif (20140730038)
Esti Maulita R (20140730039)
Dewi Setianingsih (20140730040)
EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2016
FLOWCHART PRODUK PEMBIAYAAN AL-MURABAHAH
Mengenal Jenis Akad Dalam KPR
Syariah
Akad adalah
perjanjian yang melandasi pembiayaan KPR Syariah. Ada dua jenis akad dalam KPR
Syariah yang biasa digunakan, yaitu akad Murabahah dan akad Mutanaqishah.
Berbeda dengan perjanjian KPR rumah pada bank konvensional yang menjadikan suku
bunga sebagai acuan, kedua jenis akad dalam KPR syariah ini dilandasi dengan jual-beli
dan kerja sama bagi hasil. Pembiayaan KPR Syariah dengan akad Murabahah pada
prinsipnya adalah jual beli. Bank syariah akan membeli rumah KPR yang diminati
oleh nasabah dari pihak pengembang/penjual, kemudian bank syariah akan menjual
kembali rumah tersebut kepada nasabah dengan ditambahkan keuntungan bagi pihak
bank. Nasabah akan mencicil rumah tersebut sesuai jangka maktu yang telah
disepakati saat akad murabahah ditanda tangani antara bank syariah dengan
nasabah, dengan besar ciciclan tetap.
Contoh dengan harga rumah Rp 200
Juta
Uang muka/DP dari
nasabah Rp 40 Juta (langsung di bayarkan ke pengembang)
Maka harga rumah
yang dibiayai oleh bank syariah adalah Rp 200 Juta- Rp 40 Juta = Rp 160 Juta,
maka bank akan membeli rumah tersebut dengan harga 160 Juta dan akan menjual
kembali ke nasabah setelah ditambah keuntungan untuk bank. Jika keuntungan yang
diinginkan bank 5%, dan lama waktu platfond 15 tahun maka akan didapat
= (Harga dibiayai
bank x (keuntungan bank x platfond) + harga dibiayai bank : bulan.
= ((260 Juta x
(5% x 15 )) + 160 Juta ) : 180 bulan
= (120 Juta + 160
Juta ) : 180 bulan
= ( Rp 280 Juta )
: 180 bulan
angsuran
perbulannya = Rp 1.555.555
Harga real rumah
= Rp 320.000.000
Maka besar
cicilan perbulannya adalah Rp 1.555.555 dan akan tetap serta tidak berubah
sepanjang jangka waktu KPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar