LAPORAN
KEUANGAN ALUR KASDAN TRANSAKSI
(Akad Mudharabah: Nasabah Datang ke BANK)
Disusun Oleh:
Fitriyani
Setiawani 20140730021
Nurfina Rofi’ah 20140730029
Nurul Khanif 20140730038
Esti Maulita 20140730039
Dewi Setianingsih 20140730040
EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2016
ARUS TRANSAKSI MUDHARABAH
A. Definisi Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi,
yaitu berjalan dimuka bumi. Dan berjalan dimuka bumi ini pada umumnya dilakukan
dalam rangka menjalankan suatu usaha, atau berdagang. Disebut juga qiradh yang
berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong
sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan.
Sedangkan secara istilah mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua
pihak. Pihak pertama pemilik modal menyediakan seluruh dana (shahibul maal),
sedangkan pihak kedua pengelola dana bertindak selaku pengelola (mudharib).
Atau singkatnya mudharabah adalah persetujuan kongsi antara harta dari salah
satu pihak dengan kerja dari pihak lain. Kemudian berdasarkan PSAK 105
mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama
(pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana)
bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai
kesepakatan sedangkan kerugian financial hanya ditanggung oleh pemilik
dana.
B. Rukun
Mudharabah
Faktor-faktor yang harus ada (rukun) dalam akad
mudharabah adalah:
1. Pelaku
(pemilik modal maupun pelaksana usaha)
2. Objek
mudharabah (modal dan kerja)
3.
Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul)
4. Nisbah
keuntungan
C.
Pengawasan Syari’ah Transaksi Mudharabah
Untuk memastikan kesesuaian syari’ah pada praktek
transaksi mudharabah yang dilakukan bank, DPS melakukan pngawasan syari’ah
secara periodik. Pengawasan tersebut berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
BI dilakukan untuk hal-hal sebagai berikut:
1.
Meneliti apakah perhitungan bagi hasil telah dilakukan sesuai prinsip
syari’ah.
2.
Menguji apakah perhitungan bagi hasil telah dilakukan sesuai prinsip
syari’ah.
3.
Memastikan adanya persetujuan para pihak dalam perjanjian investasi
mudharabah.
4.
Memastikan terpenuhinya rukun dan syarat mudharabah.
5.
Memastikan bahwa kegiatan investasi yang dibiayai tidak termasuk jenis kegiatan
usaha yang bertentangan dengan syari’ah. Adanya pengawasan syari’ah yang
dilakukan oleh DPS menuntut bank syari’ah untuk berhati-hati dalam melakukan
transaksi mudharabah dengan para nasabah.dan bank juga dituntut untuk tertib
administrasi agar berbagai dokumen yang diperlukan DPS dapat tersedia setiap
saat pengawasan dilakukan.
D. Alur
Transaksi Mudharabah
Pertama, dimulai dari pengajuan permohonan pembiayaan
oleh nasabah dengan mengisi formulir permohonan pembiayaan. Kedua, bank
mengontribusikan odalnya dan nasabah mulai mengelola usaha yang disepakati berdasarkan
kesepakatan dan kemampuan terbaiknya. Ketiga, hasil usaha dievaluasi pada waktu
yang ditentukan berdasarkan kesepakatan. Keempat, Bank dan nasabah menerima
porsi bagi hasil masing-masing berdasarkan metode perhitungan yang telah
disepakati. Kelima, bank menerima pengembalian modalnya dari nasabah.
E. Teknis
Perhitungan Pembagian Hasil Usaha (PSAK 105 PAR 11)
Di dalam mudharabah istilah profit and loss sharing
tidak tepat digunakan karena yabg dibagi hanya keuntungannya saja (profit),
tidak termasuk kerugiannya saja (loss). Contoh perhitungan pembagian hasil
usaha: Data:
Penjualan
Rp. 1.000.000
HPP (Rp.
650.000)
Laba
kotor Rp. 350.000
Biaya-biaya
(Rp. 250.000)
Laba
(rugi) bersih Rp. 100.000
1.
Berdasarkan prinsip bagi laba (profit sharing), maka nisbah pemilik dana :
pengelola dana = 30 : 70
Pemilik dana : 30% X Rp.100.000 = Rp.
30.000 §
Pengelola dana : 70% X Rp. 100.000 = RP.
70.000 §
2.
Berdasarkan prinsip bagi hasil (revenue sharing), maka nisbah pemilik dana :
pengelola dana = 10 : 90
Bank syari’ah : 10% X Rp. 350.000 = Rp.
35.000 §
Pengelola : 90% X Rp. 350.000 = Rp.
315.000 §
a. Bagi
hasil untuk akad mudharabah musytarakah (PSAK 105 PAR 34)
Ketentuan
untuk akad jenis ini dapat dilakukan dengan 2 pendekatan yaitu:
1) Hasil investasi
dibagi antara pengelola dana dan pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati,
selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana
tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan pemilik dana
sesuai dengan porsi modal masing-masing.
2) Hasil
investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik dana
sesuai dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian hasil investasi
setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut dibagi antara pengelola dan
dengan pemolik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Contoh:
Bapak A menginvestasikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- untuk usaha siomay yang
dimiliki oleh bapak B dengan akad mudharabah. Nisbah yang disepakati oleh bapak
A dan B adalah 1 : 3. Setelah usaha berjalan, ternyata dibutuhkan tambahan
dana, maka atas persetujuan bapak A, bapak B ikut menginvestasikan uangnya
sebesar Rp 500.000. Dengan demikian bentuk akadnya adalah akad mudharabah
musytarakah. Laba yang diperoleh untuk bulan Januari 2008 adalah sebesar Rp
1.000.000.
Berdasarkan
PSAK 105 par 34 maka bagi hasil jika terdapat keuntungan dapat dilakukan dengan
cara:
Alternatif
1:
Pertama,
hasil investasi dibagi antara pengelola dana dan pemilik dana sesuai nisbah
yang disepakati:
Bagian A:
¼ X Rp 1.000.000 = Rp 250.00
Bagian B:
¾ X Rp 1.000.000 = Rp 750.000
Kemudian
bagian investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut (Rp. 1.000.000
– Rp 750.000) dibagi antara pengelola dengan pemilik dana sesuai dengan porsi
modal masing-masing.
Bagian A:
Rp 2.000.000/Rp 2.000.000 X Rp 250.000 = Rp 200.000
Bagian B:
Rp 500.000/Rp 2.500.000 X Rp 250.000 = Rp 50.000
Sehingga
B sebagai pengelola dana akan memperoleh Rp 750.000 + Rp 50.000 = Rp 800.000,
dan A sebagai pemilik dana memperoleh Rp 200.000.
Alternatif
2:
Pertama,
hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik
dana sesuai dengan porsi modal masing-masing.
Bagian A:
Rp 2.000.000/Rp 2.500.000 X Rp 1.000.000 = Rp 800.000
Bagian B:
Rp 500.000/Rp 2.500.000 X Rp 1.000.000 = Rp 50.000
Kemudian
bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai
musytarik) sebesar Rp 800.000 (Rp 1.000.000 – Rp 200.000) tersebut dibagi
antara pengelola dana dengan pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati.
Bagian A:
¼ X Rp 800.000 = Rp 200.000
Bagian B:
¾ X Rp 800000 = Rp 600.000
Sehingga
B memperoleh Rp 200.000 + Rp 600.000 = Rp 800.000, dan A memperoleh Rp
200.000.
Jika
terjadi kerugian atas investasi, maka kerugian dibagi sesuai dengan porsi modal
para musytarik. Misalnya terjadi kerugian sebesar Rp 100.000 maka A akan
menanggung rugi sebesar: Rp 2.000.000/Rp 2.500.000 X Rp 1.000.000 = Rp
800.000.
B akan
menanggung rugi sebesar: Rp 500.000/Rp 2.500.000 X Rp 1.000.000 = Rp
200.000.
H. Perlakuan
Akuntansi (PSAK 105)
1. Dana
mudharabah yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi
mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset non-kas kepada
pengelola dana.
2.
Pengukuran investasi mudharabah:
a.
Investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang
dibayarkan.
b.
Investasi mudharabah dalam bentuk aset non-kas diukur sebesar nilai wajar aset
non-kas pada saat penyerahan. Investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur
sebesar jumlah yang dibayarkan. Jurnal pada saat penyerahan kas: Investasi
mudharabah xx Kas xx Investasi mudharabah dalam bentuk aset non-kas diukur
sebesar nilai wajar aset non-kas pada saat penyerahan kemungkunannya ada
2:
a. Jika
nilai wajar lebih tinggi dari pada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui
sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad
mudharabah.
Jurnal
pada saat penyerahan aset non-kas:
Investasi
mudharabah xx
Keuntungan
tangguhan xx
Aset
non-kas xx
Jurnal
keuntungan tangguhan:
Keuntungan
tangguhan xx
Keuntungan
xx
b.
Jika nilai wajar lebih rendah dari pada nilai tercatatnya, maka selisihnya
diakui sebagai kerugian dan akui pada saat penyerahan aset non-kas:
Jurnal:
Investasi
mudharabah xx
Kerugian
xx
Aset
non-kas mudharabah xx
3.
Penurunan nilai aset non-kas
a.
Penurunan nilai sebelum usaha dimulai: diakui sebagai kerugian dan mengurangi
saldo investasi mudharabah.
Jurnal:
Kerugian
investasi mudharabah xx
Investasi mudharabah xx
b.
Penurunan nilai setelah usaha dimulai: diakui sebagai kerugian dan
diperhitungkan pada saat pembagian bagi hasil.
Jurnal:
Kerugian
investasi mudharabah xx
Penyisihan investasi mudharabah xx
Kas
xx
Penyisihan
investasi mudharabah xx
Pendapatan bagi hasil mudharabah xx
4.
Kerugian Kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah
berakhir, diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian
investasi.
Jurnal:
Kerugian
investasi
mudharabah
xx
Penyisihan kerugian investasi mudharabah xx
Catatan:
tujuan dicatat sebagai penyisihan agar jelas nilai investasi awal
mudharabah.
5.
Hasil usaha Bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui
sebagai piutang.
Jurnal:
Piutang
pendapatan bagi hasil xx
Pendapatan bagi hasil mudharabah xx
Pada saat
pengelola dana membayar bagi hsil.
Jurnal:
Kas
xx
Piutang pendapatan bagi hasil xx
6. Akad
mudharabah berakhir Pada saat akad mudharabah berakhir, selisih antara
investasi mudharahah setelah dikurangi penyisihan kerugian investasi; dan
pengembalian investasi mudharahah;
diakui
sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal:
Kas/piutang/aset
nonkas
xxx
Penyisihan
kerugian investasi mudharabah xxx
Mudharabah
xxx
Keuntungan investasi mudharabah
xxx
ATAU
Kas/piutang/aset
nonkas
xxx
Penyisihan
kerugian investasi mudharabah xxx
Kerugian
investasi mudharabah
xxx
Investasi
mudharabah
xxx
7.
Penyajian Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan
sebesar nilai tercatat, yaitu nillai investasi mudharabah dikurangi penyisihan
kerugian (jika ada).
8.
Pengungkapan Pemilik dana mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan trannsaksi
mudharabah, tetapi tidak terbatas pada:
a. Isi
kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha,
aktivitas usaha mudharabah, dan lain-lain.
b.
Rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya;
c.
Penyisihan kerugian investasi mudharabah selama periode berjalan;
d.
Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang penyajian laporan
keuangan syariah.
akutansi
untuk pengelolaan dana
1. Dana
yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana
syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset onkas yang
diterima
2.
Pengukuran dana syirkah temporer Dana syirkah temporer diukur sebesar jumlah
kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima.
Jurnal
Kas/aset
nonkas xxx
Dana syirkah temporer xxx
3.
Catatan: penyelisihan kerugian disajikan sebagai Penyaluran kembali dana
syirkah temporer
Jika
pengelola dana menyalurkan kembalidana syirkah temporer yang diterima maka
pengelola dana mengakui sebagai aset (investasi mudharabah). Sama seperti
akutansi untuk pemilik dana. Dan ia akan mengakui pendapatan secara bruto
sebelum dikurangi dengan bagian hak pemilik dana.
Jurnal
pencatatan ketika menerima pendapatan bagi hasil dari penyaluran kembali dana
syirkah temporer:
Kas/piutang
xxx
Pendapatan yang belum dibagikan xxx
Hak pihak
ketiga atas bagi hasil dan syirkah kontemporer yang sudah dioerhitungkan tetapi
belum dibagikan kepada pemilik dana diakui sebagai kewajiban sebesar bagi hasil
yang menjadi porsi hak pemilik dana.
Jurnal:
Beban
bagi hasil mudharabah xxx
Utang bagi hasil mudharabah xxx
Jurnal
pada saat pengelola dana membayar bagi hasil:
Utang
bagi hasil mudharabah xxx
Kas
xxx
4.
Sedangkan apabila pengelola dana mengelola sendiri dana mudharabah berarti ada
pendapatan dan beban yang diakui dan pencatatannya sama dengan akutansi
konvensional yaitu:
Saat
mencatat pendapatan:
Kas/piutang
xxx
Pendapatan xxx
Saat
mencatat beban :
Bebas
xxx
Kas/Utang xxx
Jurnal
penutup yang dibuat diakhir periode (apbila diperoleh keuntungan):
Pendapatan
xxx
Beban
xxx
Pendapatan yang belum dibagikan xxx
Jurnal
ketika dibagihasilkan kepada pemilik dana:
Beban
Bagi Hasil Mudharobah – pemilik dana
xxx
Beban
Bagi Hasil Mudharobah – pengelola dana xxx
Utang Bagi Hasil
Mudharobah
xxx
Jurnal
penutup:
Pendapatan
yang belum dibagikan:
xxx
Beban Bagi Hasil Mudharobah – pemilik dana
xxx
Beban Bagi Hasil Mudharobah – pengelola dana xxx
Jurnal
pada saat pengelola dana membayar bagi hasil:
Utang
bagi hasil mudharobah xxx
Kas
xxx
Jurnal
penutup yang dibuat apabila terjadi kerugian
Pendapatan
xxx
Penyisihan
kerugian xxx
Beban
xxx
akun
kontrak dari Dana Syirkah Temporer.
5.
Kerugian yang diakibatkan oleh kesaahan atau kelainan pengelola dana diakui
sebagai beban pengelola dana. Jurnal:
Beban
xxx
Utang Lain-lain/Kas xxx
6.
Diakhir akad
Jurnal:
Dana
Syirkah Temporer xxx
Kas/Aset Nonkas
xxx
Jika ada
penyelisihan kerugian sebelumnya Jurnal:
Dana
Syirkah Temporer xxx
Kas/Aset
Nonkas
xxx
Penyisihan Kerugian xxx
7.
Penyajian Pengelola dana menyajikan transaksi mudharobah dalam laporan
keuangan:
a. Dana
syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tercatatya untuk setiap
jenis mudharobah; yaitu sebesar dana syirkah temporer dikurangi dengan
penyisihan dikurangi (jika ada).
b. Bagi
hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum diserahkan
kepada pemilik dana disajikan sebagai pos bagi hasil yang belum dibagikan
sebagai kewajiban.
8.
Pengungkapan Pengelola dana mengungkapkan transaksi mudharobah dalam laporan
keuangan:
a. Isi
kesepakatan utama usaha mudharobah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha,
aktivitas usaha mudhorobah, dan lain-lain;
b.
Rincian dana syirkah temporer yang diterima berdasarkan jenisnya;
c.
Penyaluran dana yang berasal dari mudharobah muqayadah.
Pengungkapan
yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Asumsi pencatatan untuk pengelola dana yang telah dibahas di atas menggunakan
akad mudharobah muthlaqah,apabila akadnya Mudharabah Muqayyadah, dimana dana
dari pemilik dana langsung disalurkan kepada pengelola dana lain (kedua) dan
pengelola dana pertama hanya bertindak sebagai perantara yang mempertemkan
antara pemilik dana dengan pengelola dana lain (kedua); maka dana untuk jenis
seperti iini akan dilaporkan off balance sheet. Atas kegiatan tersebut
pengelola dana pertama akan menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak.
Sedangkan antara pemilik dana dan pengelola dana lain (kedua) berlaku nisbah
bagi hasil.
LAPORAN ARUS KAS
PT. MAYORA TBK 2013/2012
ARUS
KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
|
|
Penerimaan dari pelangggan
|
11.254.472.620.718
|
10.140.984.699.492
|
1.113.487.921.226
|
|
Pembayaran
kepada pemasok, kontraktor,karyawan dan lainnya
|
(9.728.417.978.305)
|
(8.899.245.509.193)
|
(829.172.469.112)
|
|
|
Kas yang dihasilkan dari operasi
|
1.526.064.642.413
|
1.241.739.190.299
|
284.325.452.114
|
|
Pembayaran bunga
|
(306.132.077.137)
|
(240.745.408.847)
|
(65.386.668.290)
|
|
Pembayaran
pendapatan bagi hasil suku Mudharabah
|
(35.659.722.137)
|
(37.812.500.000)
|
3.157.777.863
|
|
|
Pembayaran imbalan kerja jangka
panjang
|
(15.657.916.855)
|
–
|
(15.657.916.855)
|
|
Penerimaan resitusi pajak
|
164.934.804.549
|
–
|
164.934.804.549
|
|
Pembayaran pajak penghasilan
|
(345.516.499.221)
|
(132.937.224.883)
|
(212.579.274.338)
|
|
Kas bersih diperoleh dari
aktivitas operasi
|
987.023.231.523
|
830.244.056.589
|
156.779.174.934
|
|
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
|
|
|
|
|
Penerimaan bunga
|
25.150.169.666
|
18.638.363.729
|
6.511.805.937
|
|
Hasil penjualan aset tetap
|
3.541.910.809
|
28.458.711.311
|
(24.916.800.502)
|
|
Peningkatan uang jaminan
|
(11.200.000)
|
(576.399.746)
|
565.199.746
|
|
Perolehan aset tetap
|
(477.094.673.565)
|
(619.377.710.604)
|
142.283.037.039
|
|
Peningkatan
uang muka pembelian aset tetap
|
(161.565.047.855)
|
(126.503.211.192)
|
(35.061.836.663)
|
|
|
Kas bersih digunakan untuk
aktivitas investasi
|
(609.978.840.945)
|
(699.360.306.502)
|
89.381.465.557
|
|
|
ARUS
KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
|
|
Penerimaan bunga
|
25.150.169.666
|
18.638.363.729
|
6.511.805.937
|
|
Hasil penjualan aset tetap
|
3.541.910.809
|
28.458.711.311
|
(24.916.800.502)
|
|
Peningkatan uang jaminan
|
(11.200.000)
|
(576.399.746)
|
565.199.746
|
|
Perolehan aset tetap
|
(477.094.673.565)
|
(619.377.710.604)
|
142.283.037.039
|
|
Peningkatan uang muka pembelian
aset tetap
|
(161.565.047.855)
|
(126.503.211.192)
|
(35.061.836.663)
|
|
|
Kas bersih digunakan untuk
aktivitas investasi
|
(609.978.840.945)
|
(699.360.306.502)
|
89.381.465.557
|
|
Suku mudharabah
|
(200.000.000.000)
|
–
|
(200.000.000.000)
|
|
Utang obligasi
|
(100.000.000.000)
|
–
|
(100.000.000.000)
|
|
Dividen
|
(182.714.320.000)
|
(99.655.920.000)
|
(83.058.400.000)
|
|
Kas bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas pendanaan.
|
(63.660.670.000)
|
(879.470.158.427)
|
815.809.488.427
|
|
KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA
KAS
|
313.383.720.578
|
1.010.353.908.494
|
-696.970.187.916
|
|
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN
|
1.339.570.311.638
|
325.316.689.037
|
1.014.253.622.601
|
|
Pengaruh perubahan kurs mata uang
asing.
|
207.538.296.607
|
3.899.714.107
|
203.638.582.500
|
|
KAS DAN SETARA AKHIR TAHUN
|
1.860.492.328.823
|
1.339.570.311.638
|
520.922.017.185
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kesimpulan:
Laporan arus kas terdiri dari tiga bagian yaitu :
- Arus kas dari aktivitas operasi. Bagian ini berisikan aliran
kas yamg berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan sehari-hari
seperti : penerimaan dari pelanggan, pembayaran kepada pemasok,
kontraktor, karyawan, kas yang dihasilkan dari operasi, pembayaran bunga,
pembayaran pajak penghasilan dan lain-lain.
- Arus kas dari aktivitas investasi. Bagian ini berisikan
transaksi aliran kas seperti : penerimaan bunga, hasil penjualan aset
tetap, perolehan aset tetap, peningkatan uang jaminan dan lain-lain.
- Arus kas dari aktivitas pendanaan. Bagian ini berisikan pencatatan
aliran kas penerimaan seperti : utang bank jangka pendek, pinjaman bank
jangka panjang, utang obligasi dan lain-lain. Sedangkan aliran kas
pembayarannya seperti : pinjaman bank jangka panjang, dividen dan
lain-lain.
Dari tabel
diatas dapat kita lihat bahwa kenaikan bersih kas dan setara kas mengalami
penurunan yaitu tahun 2012 sebesar 1.010.353.908.494 menjadi 313.383.720.578
pada tahun 2013 yang mengalami penurunan sebesar 696.970.187.916. hal tersebut
bisa diketahui bahwa PT MAYORA Tbk. Dalam menggunakan kas investasi lebih
meminimalisir pengeluarannya. Hal tersebut bisa dilihat selisih dari tahun
2012-2013. Sedangkan dari aktivitas operasi perusahaan tersebut memperoleh
kenaikan pendapatan kas bersih, dan dari aktivitas pendanaan perusahaan MAYORA
mengalami penurunan pendapatan kas bersih karena di tahun 2013 lebih banyak
melakukan transaksi pembayaran dari pada penerimaan. Akan tetapi PT MAYORA Tbk
tersebut masih mengalami kenaikan pendapatan kas dan setara kas baik di awal
tahun maupun di akhir tahun.
FLOWCHART